JATIMPOS.CO/SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengusulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun menegakkan aturan terkait penggunaan sound horeg di Jawa Timur.

Emil mengatakan, Pemprov Jatim sebenarnya telah memiliki surat edaran yang mengatur penggunaan sound horeg, termasuk pembatasan tingkat kebisingan. Namun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah penegakan aturan tersebut.

"Sound horeg sudah ada edarannya. Sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya," kata Emil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, penggunaan sound horeg yang sesuai dengan ketentuan seharusnya tidak seperti yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Karena itu, pelanggaran terhadap aturan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

"Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?" ujarnya.

Emil menyebut surat edaran tersebut telah disusun dengan dasar aturan yang ada dan ditandatangani Gubernur Jatim, Pangdam, serta Kapolda Jatim. Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai batas desibel dan sanksi hukum.

"Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan aturan tersebut, Emil mengaku telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar Satpol PP turut dilibatkan.

"Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini," katanya.

Meski demikian, Emil menegaskan pelibatan Satpol PP tetap harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), bukan penanganan perkara pidana.

"Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP," jelas Emil.

Karena itu, ia menyebut langkah Satpol PP nantinya bersifat komplementer dan tidak boleh melampaui kewenangannya. Penanganan aspek pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tuturnya.

Emil juga menyinggung adanya kasus kematian dalam kejadian yang berkaitan dengan sound horeg. Ia meminta persoalan pelanggaran aturan dan penyebab kematian tidak dicampuradukkan sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat.

"Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan," pungkasnya. (zen)