JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Belanja daerah Kota Pasuruan dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 naik Rp15,56 miliar. Kenaikan tersebut membuat total belanja yang sebelumnya Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar.
Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo menyampaikan rancangan perubahan APBD tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/9/2026). Agenda itu sekaligus membuka tahapan pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD 2026.
Mas Adi mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah hingga penghujung tahun anggaran. Penataan tersebut mencakup sisi pendapatan dan belanja, dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan serta pelayanan publik.
“Penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan program prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Mas Adi.
Pada sektor pendapatan, pemerintah daerah memproyeksikan kenaikan Rp1,76 miliar. Penerimaan yang semula ditetapkan Rp802,37 miliar dalam APBD induk berubah menjadi Rp804,13 miliar pada rancangan perubahan.
Kenaikan itu ditopang PAD dan pendapatan transfer. PAD bertambah dari Rp217,210 miliar menjadi Rp217,215 miliar, sedangkan pendapatan transfer meningkat Rp1,75 miliar dari Rp583,56 miliar menjadi Rp585,32 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan. Komponen tersebut tetap diproyeksikan sebesar Rp1,59 miliar.
Dari struktur belanja, belanja operasi masih mendominasi dengan alokasi Rp834,84 miliar atau 89,14 persen dari keseluruhan belanja. Belanja modal mencapai Rp99,09 miliar atau 10,58 persen, meningkat Rp5,11 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Pemkot juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,61 miliar atau 0,28 persen. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terduga selama pelaksanaan APBD.
Mas Adi berharap penyesuaian fiskal tersebut tidak hanya mengubah struktur angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan. “Program prioritas harus berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Setelah penyampaian Nota Keuangan, Raperda P-APBD 2026 akan memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Pasuruan. Tahapan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(shl)