JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan kota selama 20 tahun ke depan melalui Konsultasi Publik I RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja tersebut dibuka Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo didampingi Wakil Wali Kota M. Nawawi. Konsultasi publik diikuti 86 peserta dari DPRD, perguruan tinggi, Pemprov Jawa Timur, Kantor Pertanahan, sektor swasta, asosiasi profesi, serta tokoh masyarakat.

Adi Wibowo mengatakan, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan ruang di Kota Pasuruan.

“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berlangsung terarah, terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Adi.

Menurutnya, pertumbuhan kawasan perkotaan turut meningkatkan kebutuhan terhadap hunian, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan keterbatasan lahan yang dimiliki Kota Pasuruan.

Adi juga menekankan pemerataan pembangunan melalui konektivitas infrastruktur dan pelayanan publik. Revisi RTRW juga membahas perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta kebutuhan RTH berdasarkan perkembangan jumlah penduduk.

“Pemerintah Kota Pasuruan tidak bisa bekerja sendiri. Masukan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen ini menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif,” tegasnya.

Pada aspek ekonomi, revisi RTRW juga membahas kepastian hukum dan kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Pengendalian alih fungsi lahan, termasuk perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), turut menjadi bagian pembahasan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, masukan dari berbagai unsur dalam konsultasi publik menjadi bahan penyempurnaan materi teknis RTRW.

Pembahasan tersebut mencakup struktur dan pola ruang, aspek lingkungan, kebutuhan infrastruktur, serta mitigasi bencana.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang untuk menyerap masukan agar RTRW yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” kata Gustap.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dan diskusi. Hasil konsultasi publik tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RTRW dan KLHS Kota Pasuruan tahun 2026 sebelum memasuki tahapan penyusunan berikutnya. (shl)