JATIMPOS.CO/SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Rabu (7/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya, dan sepuluh kali berturut-turut sejak 2015.
Khofifah menjelaskan, opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah disusun dengan standar akuntansi yang tepat dan memiliki pengendalian internal yang memadai.
"Ini artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal ini tidak terlepas dari peran DPRD Jatim yang menjadi mitra utama dalam pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.," ujarnya.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: Laporan Realisasi APBD; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam laporannya, Khofifah menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp35,47 triliun atau 110,32 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp23,45 triliun, lebih tinggi dari yang ditargetkan. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp34,56 triliun atau 96,14 persen dari anggaran.
“Dengan adanya realisasi Pendapatan Daerah yang lebih besar dari realisasi Belanja Daerah maka terdapat surplus Anggaran sebesar Rp918,49 miliar lebih, dari perkiraan defisit dalam APBD sebesar Rp3,78 triliun lebih,” ungkap Khofifah.
Selain itu, dijelaskan juga Saldo Anggaran Lebih akhir tahun 2024 mencapai Rp4,708 triliun. Pada aspek neraca, total aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp54,86 triliun, yang mencakup aset lancar sebesar Rp5,838 triliun, investasi jangka panjang Rp15,849 triliun, aset tetap Rp32,752 triliun, aset lainnya Rp354 miliar, dan properti investasi Rp65 miliar.
Sementara itu, Laporan operasional hingga akhir tahun 2024 menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp2,45 triliun, diperoleh dari pendapatan daerah sebesar Rp37,54 triliun dan beban sebesar Rp35,084 triliun.
Selain itu, surplus kegiatan non operasional tercatat sebesar Rp175 miliar, memberikan kontribusi positif terhadap ekuitas pemerintah provinsi.
Pada Laporan Arus Kas mencatat kenaikan bersih kas selama tahun 2024 sebesar Rp913 miliar, dengan saldo awal kas pemerintah provinsi sebesar Rp3,79 triliun dan saldo akhir sebesar Rp4,71 triliun.
Sementara itu, Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan peningkatan dari Rp51,56 triliun pada awal tahun menjadi Rp54,21 triliun pada akhir tahun. “Surplus-LO sebesar Rp2,63 triliun lebih. Dampak Kumulatif yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp13,26 miliar lebih, sehingga Ekuitas Akhir Tahun 2024 sebesar Rp54,21 triliun,” papar Khofifah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, oleh karena itu Pemprov Jatim akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam LHP BPK dalam kerangka waktu yang normative,” tegasnya. (zen)