JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, penipuan daring hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Hidayat. Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan platform digital.

Menurutnya, saat ini banyak anak yang telah mengakses media sosial secara intens tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata Hidayat, Selasa (10/3/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai pembatasan akses media sosial dapat membantu anak lebih fokus pada kegiatan belajar serta membangun interaksi sosial yang lebih sehat.

"Anak-anak harus memiliki waktu dan ruang untuk belajar secara aktif, tidak hanya duduk berjam-jam di depan media sosial," ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor penting dalam penggunaan media sosial oleh anak.

"Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial," katanya.

Hidayat juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme yang efektif agar anak-anak tidak mencari cara lain untuk tetap mengakses media sosial.

"Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial," tambahnya.

Dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut, pemerintah membatasi akses anak terhadap sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital. (zen)