JATIMPOS.CO/SURABAYA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Eko Yunianto, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas menjelang libur Lebaran. Ia menilai potensi penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, perlu diantisipasi sejak awal.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Eko, Rabu (11/3/2026).
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu mengusulkan agar pemerintah daerah mengeluarkan kembali surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Ia juga menilai kendaraan dinas sebaiknya diparkir di kantor atau pool kendaraan instansi selama masa cuti bersama untuk memudahkan pengawasan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan dengan mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan kendaraan dinas sekaligus memastikan kendaraan tidak digunakan di luar kepentingan dinas selama masa libur.
“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” ujarnya.
Selain pengawasan internal, Eko menilai inspektorat daerah juga dapat melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh aparatur sipil negara.
Ia juga mendorong masyarakat turut mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut dan melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik.
Di sisi lain, Eko menyebut larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan kendaraan operasional hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.
Eko menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. (zen)
