JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Terminal Tipe B Mojokerto, Senin (2/3/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memonitoring kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026 di wilayah kerja UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Mojokerto.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, yang hadir dalam kunjungan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
"Kami minta Dishub ini untuk melakukan koordinasi teknis dengan semua stakeholder, semua pihak. Jadi tidak hanya melibatkan jajaran lintas vertikal provinsi dengan provinsi, tapi juga provinsi dengan kabupaten/kota. Kemudian dengan pemerintah pusat," kata Khusnul Arif saat dikonfirmasi.
Selain kesiapan posko dan rest area, upaya antisipatif dan mitigatif di titik rawan kemacetan serta kawasan wisata juga menjadi perhatian utama. Khusnul mendorong adanya perluasan langkah pengamanan yang tidak sekadar berfokus pada kelayakan kendaraan atau ramp check secara parsial.
"Ada upaya pemberian tes kesehatan bagi pengendara di beberapa titik itu nanti disiapkan, termasuk bahkan tes urine juga itu juga dilakukan nanti oleh Dinas Perhubungan," ujarnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Terminal Tipe B tersebut, Komisi D juga menampung aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan yang vital bagi kelancaran mudik, khususnya di sepanjang jalur Jombang-Mojokerto.
Menyinggung keluhan masyarakat mengenai jalan berlubang yang sudah ditambal, Khusnul menilai perbaikannya masih berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
"Tambalannya kan lebih tinggi dari rata-rata badan jalan. Sehingga ketika motor lewat situ ya terlalu montang-manting kalau agak ngebut," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan terkait kondisi jalan provinsi dan nasional yang melintasi protokol kabupaten/kota, Komisi D berencana segera menggelar komunikasi lebih masif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Khusnul mengingatkan bahwa kelayakan jalan adalah tanggung jawab mutlak pemerintah yang memiliki konsekuensi hukum tegas jika diabaikan.
"Kita mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009... urusan jalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Khususnya pasal 273 ayat 3 itu, pemerintah atau kepala daerah itu bisa dituntut sampai 5 tahun," tegas Khusnul. (zen)
