JATIMPOS.CO/SURABAYA – Sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim, Senin (19/5/2025) diwarnai interupsi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan Hikmah Bafaqih, wakil ketua PKB Jatim. Ia mempertanyakan dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bank Jatim.

Interupsi itu disampaikan hadapan pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono yang didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Wakil Ketua H. Hidayat, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta seluruh peserta paripurna.

Hikmah Bafaqih menyatakan bahwa usulan ini memperbarui surat sebelumnya yang hanya ditandatangani lima anggota fraksi, namun kini mendapat dukungan penuh dari seluruh 27 anggota Fraksi PKB.

"Kami berharap iktikad baik ini dibaca sebagai bagian dari upaya menegakkan fungsi kontrol dan sebagai bentuk rasa sayang kami kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) kita," ujar Hikmah Bafaqih.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini bukan hanya untuk menyoroti kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang DKI Jakarta, tetapi juga untuk mengevaluasi kinerja bank secara menyeluruh.

"Kami bangga dengan prestasi Bank Jatim yang mencatat laba bersih Rp 1,28 triliun pada 2024, nomor satu di Indonesia. Namun, kami tidak ingin ada duri sekecil apa pun menghambat prestasi ini," tegasnya.

Hikmah Bafaqih juga minta izin menambahkan narasi agar usulan ini tidak disalahpahami, menegaskan bahwa Pansus bertujuan memperkuat Bank Jatim melalui pengawasan legislatif. Ia menyerahkan naskah usulan kepada pimpinan rapat, mempercayakan tindak lanjut sesuai tata tertib DPRD.

Menanggapi usulan tersebut, pimpinan sidang Deni Wicaksono dari Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan pembentukan Pansus Bank Jatim itu, dan akan segera ditindaklanjuti bersama pimpinan dan anggota DPRD Jatim lainya.

“Terima kasih kepada Fraksi PKB atas usulan pembentukan Pansus Bank Jatim. Kami akan tindaklanjuti bersama pimpinan dan anggota DPRD, serta segera sampaikan perkembangannya kepada seluruh anggota,” ujarnya.

Sementara itu Adam Rusydi, S.Pd., Ketua Komisi C DPRD Jatim, turut menanggapi tanggapan pimpinan atas interupsi dari PKB itu. Ia meminta agar pimpinan DPRD memberikan kejelasan mengenai surat rekomendasi Komisi C terkait Bank Jatim yang sudah dilakukan berbagai kajian dalam rapat internal oleh Komisi C.

"Mohon izin pimpinan, karena Bank Jatim setelah ini akan melakukan RUPS, jadi bahasanya mohon jangan hanya ‘ditindaklanjuti’, tetapi mohon diberitahukan kapan surat tersebut akan diluncurkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Adam menambahkan bahwa kepastian waktu sangat penting mengingat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim akan digelar pada 22 Mei 2025.

"Jadi kami membutuhkan kepastian tanggal dan waktunya, karena tanggal 22 ini, Bank Jatim akan melakukan RUPS. Terima kasih," tegasnya.

Selanjutnya Deni Wicaksono menanggapi usulan Adam Rusydi, menyatakan bahwa surat dari Komisi C akan segera ditindaklanjuti, Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan usulan ini bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi memang surat dari Komisi C yang kemudian ada penambahan rekomendasi masukan dari beberapa pimpinan, ini yang akan segera kita lakukan luncurkan suratnya dalam waktu dekat, dan kita memang kebetulan hari ini pimpinan dari pemangku Komisi C tidak hadir," ujar pimpinan rapat tersebut.

"Jadi kita akan koordinasikan itu, agar ini bisa menjadi rekomendasi yang menyeluruh. Dalam paripurna berikutnya atau pertemuan berikutnya akan segera kami sampaikan kapan untuk surat itu sudah atau tanggal berapa akan diluncurkan. Semoga jawaban ini bisa memberikan penjelasan, terima kasih," tutup Deni.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda lain, sementara usulan Pansus Bank Jatim akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. (zen)