JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Tim Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa kecamatan. Dua pelaku berasal dari Kabupaten Jombang berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan dramatis pada Minggu (18/5/25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tiga korban yang berbeda lokasi dalam kurun waktu dua hari. Aksi pencurian terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Desa Gedangan, dan Dusun Pakuncen, Kecamatan Karangrejo. Para pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir di area sepi dengan kunci kontak masih terpasang.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari tiga korban di lokasi berbeda,” ungkap Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (19/5/2025).
Kompol Arie Taufan Budiman menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah berburu kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang kunci kontaknya masih tertancap,” imbuhnya.
Adapun peran masing-masing pelaku terungkap, saat konferensi pers tersebut yaitu DY (46), warga Kepanjen, Jombang, bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor curian.
Sementara itu, SR (16), yang juga berasal dari Jombang, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian. Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membawa hasil curian ke Jombang untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan kronologi penangkapan, dari kedua pelaku berlangsung menegangkan, diJalan masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, sekitar pukul 15.18 WIB pada Minggu (18/5/2025).
“Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif. dengan bantuan warga sekitar, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Hingga polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk melakukan kejahatan, helm, beberapa unit ponsel, dompet, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan catatan kepolisian, DY bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, termasuk Batu, Jombang, dan Lamongan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tulungagung. DY akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat sedang memarkirkan kendaraan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kunci kontak tercabut dan menambah pengamanan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” paparnya. (san).