JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, menyerahkan Nota Penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Sidang Paripurna, Rabu (14/5/2025).
Ranperda usulan bupati ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Mas Ipin menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mendukung visi Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.
Menurutnya untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya, maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.
Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulan ranperda ini. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan.
“Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan,” ujar Mas Ipin.
Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati.
Menurutnya Raperda ini terkait dengan perubahan SOTK. "Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah," ucap Ketua DPRD Trenggalek.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan mandat pusat dan rencana pembangunan daerah.
“Kalau sekarang, misalnya Lingkungan Hidup masih sebagai bidang, nanti akan ditingkatkan menjadi dinas. Ini untuk memastikan arah pembangunan yang lebih fokus, terutama untuk mencapai target Net-Zero Carbon,” jelas Doding.
Doding menambahkan, meski ada perubahan nomenklatur, jumlah perangkat daerah kemungkinan akan tetap sama untuk menjaga efisiensi anggaran.
“Kalau jumlah OPD makin banyak, akan menguras anggaran. Tapi kalau terlalu sedikit, bisa menghambat pelayanan publik. Jadi, harus seimbang,” tutupnya.(ard)