JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polres Jombang gelar Gebyar Expo pengembalian 9 kendaraan barang bukti milik warga yang kehilangan kendaraan roda dua maupun roda empat di Halaman Mapolres Jombang, Selasa (24/9/2019).
Gebyar Expo akan berlangsung selama sepekan terhitung mulai tanggal 24 sampai 30 September 2019.
Waka Polres Jombang, Kompol Budi Setiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan Gebyar Expo barang bukti ini merupakan kebijakan Kapolda Jatim. Tujuannya agar warga yang kehilangan kendaraannya, baik roda dua maupun empat yang sudah diketemukan bisa diambil.
Menurut Budi, untuk pengambilan kendaraan tidak ada pungutan apapun alias gratis, hanya saja pemilik disuruh membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan serta dilakukan cek fisik kendaraannya.
" Gebyar ini serentak seluruh Jawa Timur, bagi mereka yang kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan mulai dari BPKB dan STNK nanti dicocokkan dengan nomer seri mesin dan rangka,” ucap Waka Polres Jombang.
Terpisah, Muhammad Imam Muddin, (31 tahun) warga Dusun Nglaban Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, mengucapkan terima kasih kepada Polres Jombang yang telah menemukan kendaraannya.
" Terimakasih Polres Jombang yang telah menemukan kembali motor saya," ucapnya dengan gembira.
Berikut daftar kendaraan yang bisa diambil pemilik di Mapolres Jombang :
1. 1 (satu)Unit sepeda motor Honda Revo wama Mtam kombinasi putih Nopol: S-5089-W.
2. 1 (satu)Unit sepeda motor Yamaha Vega wama orange tanpa plat nomor.
3. 1 (satu)Unit sepeda motor Honda Vario 125 wama merah Nopol: S-5317-YV.
4. 1 (satu)Unit sepeda motor Yamaha Mio warm putih Nopol: S-6448-YI.
5. 1 (satu)Unit sepeda motor Suzuki Smash wama merah muda tanpa plat nomor.
6. 1 (satu)Unit sepedamotor Happy wama hitam Nopol: S-2136-W.
7. 1 (satu)Unit sepeda motor Honda Supra wama Mtam Nopol: AG-4227-EV.
8. 1 (satu)mt sepeda motor Yamaha L2 Super wama biru Nopol: W-4063-VN.
9. 1 (satu)Unit sepeda motor Happy wama merah Nopol: S-5401-YI. (her)