JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Layanan tersebut ditujukan bagi korban maupun masyarakat yang mengetahui atau membutuhkan bantuan terkait dugaan kekerasan. Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor hotline 0812-7677-0778. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat mengakses informasi dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

UPTD PPA Lamongan menjelaskan lima tahapan penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan hingga pemberian layanan kepada korban.

Tahap pertama, pelapor menghubungi nomor hotline untuk menyampaikan pengaduan awal. Selanjutnya, operator menerima laporan dan meminta kronologi kejadian secara jelas, termasuk informasi mengenai korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan.

Tahap ketiga adalah verifikasi laporan. Informasi mengenai korban, pelapor, lokasi, dan waktu kejadian diperiksa. Pelapor juga dapat menyampaikan bukti pendukung yang relevan apabila tersedia.

Setelah verifikasi, laporan diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan penanganan. Tahapan ini dapat mencakup penerbitan tanda terima laporan, penjangkauan, rujukan, maupun pendampingan.

Pada tahap berikutnya, korban memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. Bentuk layanan yang tersedia meliputi pendampingan medis, psikologis, hukum, mediasi, rumah aman (shelter), serta rujukan kepada pihak terkait.

Abi mengatakan, layanan pengaduan tersebut diharapkan mempermudah perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan untuk mendapatkan bantuan.

“Keberadaan layanan pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses bantuan, terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan. Saluran pelaporan yang mudah dijangkau juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberanian korban maupun pihak yang mengetahui kejadian untuk mencari pertolongan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan laporan harus mengutamakan kepentingan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis mereka. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan identitas korban, terutama anak, melalui ruang publik maupun media sosial.

Selain melalui hotline, masyarakat dapat mendatangi kantor UPTD PPA Lamongan di Jalan Veteran Nomor 3, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan kode pos 62212.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram @spiker_perak dan uptdppa.lamongan, serta surat elektronik uptd.ppalm@gmail.com.

Melalui slogan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”, UPTD PPA Lamongan mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia ketika membutuhkan informasi, perlindungan, atau pendampingan. (Iswt)