JATIMPOS.CO//PASURUAN - Aktivitas penambangan pasir yang dikelola CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian setelah lokasi kegiatan yang terpantau di lapangan berbeda dengan penyebutan desa dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam dokumen IUP yang menjadi dasar penelusuran, lokasi pertambangan disebut berada di Desa Galih. Sementara berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (7/10/2026), kegiatan penambangan justru terlihat berlangsung di wilayah yang disebut sebagai Desa Lemahbang.

Sejumlah alat berat tampak beroperasi di area pertambangan. Material hasil penambangan juga terlihat diangkut menggunakan kendaraan dari lokasi kegiatan.

Perbedaan penyebutan wilayah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan. Sebab, penentuan wilayah pertambangan tidak semata-mata didasarkan pada nama desa, tetapi perlu dicocokkan dengan titik koordinat, batas wilayah izin, serta dokumen perizinan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan posisi kegiatan secara geografis. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah titik aktivitas di Desa Lemahbang masih berada dalam wilayah yang tercakup dalam IUP meskipun dokumen menyebut Desa Galih.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar perizinan kegiatan tersebut.

“Kalau dalam IUP disebutkan Desa Galih, sedangkan kegiatan yang terlihat berada di Desa Lemahbang, tentu perlu dicek berdasarkan koordinat. Jangan hanya melihat nama desanya,” ujarnya.

Menurutnya, pencocokan antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai lokasi kegiatan.

“Kalau secara koordinat memang masih masuk wilayah izin, harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk menentukan langkah sesuai aturan,” katanya.

Selain lokasi, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan batas wilayah operasional, jenis kegiatan, serta dokumen yang menjadi dasar CV Mutiara Timur menjalankan aktivitas pertambangan tersebut.

Ketentuan usaha pertambangan di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan kegiatan pertambangan wajib mengacu pada ketentuan perizinan serta wilayah yang telah ditetapkan.

Apabila verifikasi resmi nantinya menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan dinyatakan sesuai berdasarkan koordinat dan dokumen resmi, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pengecekan lapangan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan teknis serta kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang menjadi dasar kegiatan.

“Intinya, masyarakat ingin ada kepastian berdasarkan dokumen dan koordinat. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perbedaan penyebutan desa tanpa ada penjelasan mengenai posisi izin sebenarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, perbedaan penyebutan lokasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Mutiara Timur dan instansi berwenang. Konfirmasi para pihak diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara lokasi yang tercantum dalam IUP dengan titik aktivitas penambangan yang berlangsung di Desa Lemahbang. (shl)