JATIMPOS.CO/JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk kerjasama bahan bakar alternatif refuse-derived fuel (RDF) dari hasil konversi sampah perkotaan. Penandatanganan dilakukan oleh Soni Asrul Sani selaku Direktur Manufacturing SBI dan Bupati Jembrana, Bali, I Nengah Tamba di Jakarta, Jumat pekan lalu (26/6/2024).

Pengelolaan limbah yang dilakukan unit usaha Nathabumi berlokasi di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana bergerak pada pemanfaatan RDF dari TPST dan TPA Peh ini terus dikembangkan. Maka pada kesempatan penandatanganan disaksikan pula Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar, dan Direktur Human Capital, Legal and Corporate Affairs SBI, Ony Suprihartono.

Mendampingi Bupati Jembrana, turut hadir Dewa Gede Ary Candra Wisnawa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jembrana, dan I Ketut Armita, selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Jembrana. 

Dalam sambutannya, Direktur Utama SBI, Asri Mukhtar menekankan bahwa kerjasama antara SBI dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak tetapi juga memainkan peran penting dalam pengurangan permasalahan sampah, dalam hal ini di Kabupaten Jembrana. 

“Sinergi ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat dan membantu ketersediaan bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh SBI untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan Perusahaan,” ujar Asri. 

Senada dengan Direktur Utama SBI, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyampaikan bahwa kerjasama dengan SBI adalah langkah penting dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Jembrana. SBI membuka peluang untuk mendorong solusi pengelolaan sampah serta menunjukkan komitmen kuat Pemkab Jembrana dalam memperbaiki kualitas lingkungan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. 

“Jadi kesepakatan dan kesepahaman ini penting dilakukan demi semangat memperbaiki kualitas lingkungan,” terangnya. 

Dan seperti diketahui bahwa kolaborasi dengan Pemkab Jembrana menambah jaringan kerjasama pengelolaan sampah yang telah dilakukan SBI dengan berbagai daerah. Hingga saat ini, SBI tengah menjalankan kerjasama dengan berbagai daerah yang sudah beroperasi. Seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas, DKI Jakarta, Sleman, dan pengelola sampah di Bali. Serta beberapa daerah lain yang masih dalam tahap MoU seperti Pemprov Aceh, Kabupaten Temanggung, Magelang, Bantul, Wonosobo, Banyuwangi dan Kota Yogyakarta. 

Kerjasama diharapkan, TPST dan TPA Peh nantinya dapat menghasilkan 10 - 50  ton RDF setiap harinya dan akan ditingkatkan secara bertahap. Kerjasama SBI dan Pemkab Jembrana ini akan berlangsung selama lima tahun. Selanjutnya, Pemkab Jembrana melalui TPST dan TPA Peh akan mengirimkan RDF yang dihasilkan ke pabrik semen SBI di Tuban untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif substitusi batu bara. 

Kerja sama dengan berbagai daerah membantu SBI dalam peningkatan pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan Perusahaan. Pemanfaatan RDF yang dilakukan SBI dalam proses produksi, merupakan salah satu inisiatif dalam Sustainability Road Map mencapai target tingkat substitusi energi panas (thermal substitution rate) hingga 25% pada tahun 2030.  (ril/min)