Stasiun KA Lamongan dan Babat Tak Lagi Berlakukan Rapid Test Antigen
JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, tertanggal 8 Maret 2022, kini KAI Daop 8 melakukan penyesuaian operasional di beberapa stasiun dengan tak lagi memberlakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen.