JATIMPOS.CO//SURABAYA- Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Surabaya pasangan Ery Cahyadi-Armuji unggul atas pasangan Machfud Arifin- Mujiaman dengan selisih 146.736 suara.
Dalam Pilwali 9 Desember lalu Paslon Erji berhasil meraupi 597.540 suara sedang Paslon Maju hanyai meraup 451.794 suara.
Setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada sejak Selasa 15 -17 Desember 2020 yang oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi petang telah menetapkan secara sah Paslon O1 Ery Cahyadi -Armuji telah memenangi Pilkada Surabaya 9 Desember 2020 atas Paslon 02 Macfud Arifin-Mujiaman
Penetapan Erji sebagai pemenang Pilwali tertuang pada SK penetapan KPU Surabaya no.1419/PL026-1401/3578/KPU-Kot/X11/2020. Pada Pilwali 9 Desember lalu terdapat 1.098.469 yang melakukan haknya mengikuti coblosan. Sebanyak 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara tidak sah .
Penetapan hasil rekapitulasi suara sempat tertunda karena dilakukan pencocokan tabulasi dengan sistem informasi rekapitulasi. Menanggapi hasil rekapitulasi suara tersebut kedua Paslon menyampaikan terima kasih kepada warga kota Surabaya yang telah memilih mereka .
Kendati telah menyetujui hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Surabaya , Paslon O2 Machfud Arifin akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai tanggung jawab moral karena menurut Paslon 02 pihaknya banyak menemukan pelanggaran dengan kasat mata di lapangan.
"Kami banyak menemukan pelanggaran di lapangan dengan kasat mata, karenanya kami lakukan gugatan",ujar Machfud Arifin meyakinkan.
Pilwali Surabaya diikuti oleh 2 Paslon yaitu Paslon 01 Ary Cahyadi -Armuji yang diusung oleh PDIP dan PSI serta Partai non Parlemen dan Paslon O2 Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung oleh 8 Parpol masing-masing :Gerinda, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, Demokrat dan Golkar.(tot)