JATIMPOS.CO/TUBAN – Partai politik di Kabupaten Tuban masih harap-harap cemas terkait usulan kenaikan dana banpol. Pasalnya Bupati Halindra Aditya Faridzky masih belum mematok angka yang diminta oleh politisi di gedung dewan.

Dalam rapat paripurna pembahasan usulan raperda di gedung dewan, Ketua DPRD Tuban Miyadi disela-sela rapat mengatakan mengharap dengan hormat kepada Bupati Tuban agar kenaikan banpol yang diusulkan sejumlah fraksi dapat dipatok di angka 3000. Sebab info yang beredar, dana banpol yang akan diberikan kepada partai jauh dari harapan. Sinyal ini membuat gelisah para pengurus partai, berapakah ending keputusannya.

Kepada Jatim Pos, Bupati Tuban enggan menyampaikan besaran naiknya dana banpol sebab usulan tersebut masih dikalkulasi. Kemampuan APBD menjadi alasan utama menakar seberapa rupiah yang akan ditambahkan. Pada prinsipnya dia menyadari partai politik perlu dana operasional dari APBD, sehingga masih dicari solusi terbaik.

“Akan dikaji lebih dalam, yang pasti harus proporsional, kita lihat hasilnya nanti,” terang Lindra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Miyadi mengatakan bahwa posisinya sebagai ketua sekadar mengikuti menampung beragam usulan maupun kepentingan fraksi dan partai politik. Namun dia membandingkan dengan dua kabupaten tetangga Bojonegoro dan Lamongan. Di Tuban dana banpol masih 1500, sedangkan di Bojonegoro 5000 dan Lamongan 2500. Miyadi menyadari yang mempengaruhi besaran banpol adalah kemampuan APBD.

Politisi PKB yang sudah menjabat 7 tahun ketua dewan ini berasalan bahwa landainya persoalan covid yang mendorong anggota dewan berani mengusulkan dan menekankan. Soal berapakah selama ini yang diterima parpol, Miyadi tidak menyebutkan rincian perolehan yang didapat dari semua partai.  Hanya saja bisa dikalikan 1500 kali jumlah perolehan suara.

“Mumpung covid sudah mulai reda, kalau misalnya naik hanya sekitar 1 miliar tidak lebih dari itu,” tutur Miyadi.

Sebelumnya, lanjut Miyadi, pada rapat dengan komisi, sejumlah permintaan anggota dewan sebesar 5000. Namun Miyadi mengerem usulan tersebut, karena dianggap tidak mungkin mengingat kemampuan APBD.

“Tidak masuk akal tidak pantas kita ambil 50 persennya saja,” ungkapnya.

Seperti diketahui selain dianggap masih minim, bukan tanpa sebab partai politik di Kabupaten Tuban mendesak dana banpol dinaikkan. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2020 lalu. (min)