JATIMPOS.CO/BLITAR — Sebuah truk tertemper Kereta Api (KA) Dhoho relasi Kertosono–Malang di perlintasan sebidang antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4/2026) malam. Insiden ini terjadi setelah kendaraan tersebut mogok tepat di tengah jalur rel saat kereta akan melintas.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Tohari, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi yang dijaga petugas.
Menurut dia, sebelum kejadian, sistem peringatan di perlintasan telah aktif. Sirene berbunyi sebagai tanda adanya kereta yang akan melintas, sementara petugas bersiap menutup palang pintu.
“Namun, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mogok dengan posisi tidak sejajar dengan jalur rel, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari, Rabu (29/4/2026).
Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya menghentikan laju kereta dengan memberikan semboyan 3 atau tanda darurat. Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat KA 408 (CL Dhoho) tidak dapat berhenti tepat waktu, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Dhoho mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran dan sempat berhenti di lokasi. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.
KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), tim pengamanan, serta petugas sarana. Evakuasi truk berhasil diselesaikan sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.
Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif yang mengalami gangguan berhasil diperbaiki. KA kemudian dijalankan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas sekitar 5 km per jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan.
Tohari menyayangkan insiden tersebut dan mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko,” kata dia.
Ia menegaskan, palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas sebelum memasuki perlintasan.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tohari. (jum).
