JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mulai lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tak sesuai prosedur dan aturan, Selasa (3/11/2020).

Dikatakan Haidar Munjid, selaku Ketua Bawaslu dikantornya, mengatakan bahwa APK yang sudah ditertibkan masih bisa diambil lagi sama Paslon atau tim kampanye yang bersangkutan.

“Selama ada permintaan resmi dari paslon, tetap akan kami serahkan. Misalkan di salah satu kecamatan, ya tim di kecamatan tersebut yang mengajukan permintaan APK tersebut,” terangnya.

Dalam hal ini, APK yang terpasang di sejumlah tempat di perkotaan sudah mulai ditertibkan. Baik dari Paslon yang ikut berkontestasi, ataupun bakal calon yang tidak mendapat rekomendasi partai politik juga ikut diamankan oleh Baswaslu Sidoarjo bersama stakeholder di Kecamatan. (zal)