JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Diduga langgar kode etik penyelenggara dalam Pilkada serentak 2020. Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dipanggil Panwascam Krian.

Dari informasi yang dihimpun, Panwascam Krian tersebut membuktikan anggota PPS Desa Tempel, Kecamatan Krian kedapatan foto bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2 yakni Subandi yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Ahmad Muhdlor Ali.

Selain itu, foto dilakukan saat acara yang dihadiri oleh Paslon yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat itu berada di Desa Tropodo, Kecamatan Krian.

Kemudian saat foto bareng, anggota PPS berinisial RI tersebut juga mengacungkan dua jari. Pasalnya, dua jari (peace) itu kini juga merupakan simbul nomor urut Paslon Ahmad Muhdlor Ali - Subandi.

Viralnya foto tersebut di Whatsaap menunjukkan jika RI berada di foto paling kanan atau dua dari kiri Cwabup Subandi.
Saat ini Bawaslu Sidoarjo masih menunggu hasil kajian dari Panwascam Krian terkait temuan tersebut.

“Prosesnya ada di Panwascam Krian, nanti dari kajian dan bukti yang ada akan di kirim ke Bawaslu Sidoarjo," kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Diungkapkan Rosul, bahwa jika dari foto yang beredar tersebut memang terlihat PPS yang bersangkutan berada di lokasi dimana Cawabup tersebut melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye.

"Yang bersangkutan memang terlihat jelas dalam foto, dia foto bersama beberapa orang dan dalam foto itu juga ada Cawabup. Foto itu juga terlihat jika anggota PPS itu menunjukkan jari dua yang merupakan nomor urut paslon tersebut," tambahnya.

Rasul menegaskan jika Bawaslu Sidoarjo akan menindak tegas atas temuan tersebut. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo terkait adanya anggota PPS yang tidak netral tersebut.

"Penyelenggara Pemilu harus netral, itu sesuai Undang-undang. Maka atas temuan tersebut, Bawaslu Sidoarjo akan merekomendasikan agar oknum anggota PPS tersebut dipecat," terang Rosul.

Ditegaskan Rosul, bahwa jelas dalam foto anggota PPS itu melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Saya minta anggota PPS itu di Pecat. (zal)