JATIMPOS.CO//MALANG- Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Malang Raya mengeluarkan himbauan, Minggu (27/9/2020) di akun officialnya @kippmalangraya. Diantara pihak yang dihimbau adalah Paslon, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, ASN serta masyarakat berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Malang.

Himbauan ini dikeluarkan tepat pada hari kedua masa kampanye yang dimulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember nanti sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam pengantarnya, Koordinator KIPP, Deddy SH SPd berharap masa kampanye dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Paslon dan pendukungnya dalam menyampaikan visi dan program kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tahapan kampanye diharapkan bisa dimaksimalkan Paslon dan timses untuk memaparkan visi, misi dan program kepada masyarakat secara sehat dan taat regulasi," ungkapnya.

Diantara poin himbaunya seperti tidak boleh melakukan kampanye hitam dengan informasi hoax, penyalahgunaan wewenang dan bantuan sosial bagi ASN serta dalam berkampanye harus memenuhi protokol kesehatan dan seterusnya.

Selain itu, Deddy mengajak masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap jalanya Pilkada dengan melapor apabila menemui kecurangan dan pelanggaran.

"KIPP membuka call center pengaduan 1x24 jam nonstop untuk menerima laporan dari masyarakat di nomor 081392767535," ujarnya.(eka/Yon)