JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Kampanye pilkada Kabupaten Trenggalek memasuki kondisi panas di dunia politik.

Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, sudah menerima laporan dari oknum masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati Alfan Riyanto-Zaenal Fanani (1) dan Moch Nur Arifin-M Syah Natanegara, (2) Minggu,(28/9).

Namun demikian, Akhmad Rokhani , Ketua Bawaslu Trenggakek mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua paslon.

"Hingga kini belum ada pihak yang melapor resmi ke kami,"ucapnya.

Sedangkan berkaitan informasi yang diterima Bawaslu, Rokhani mengakui bila ada kegiatan paslon yang dilakukan di luar jadwal kampanye jatahnya.

"Ada paslon satunya yang diduga melakukan kampanye di luar jatahnya waktu kampanye," lanjutnya.

Selain itu,masih kata Dia, ada kegiatan kampanye dengan dugaan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

"Ada info oknum guru berpose seperti di foto dengan salah satu paslon,"katanya.

Lebihlanjut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menginvestigasi lapangan tempat kejadian perkara (TKP) berikut saksi-saksi.

"Sambil menunggu pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu laporan resmi dari tim paslon,"tandasnya.

Pujihandi, Ketua Tim Hukum pada Tim Pemenangan Paslon Alfan -Zaenal menegaskan pihaknya masih menginventarisir berbagai temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon 1 Moch Nur Arifin-M Syah Natanegara. (ays)