JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Proses seleksi perangkat desa kembali menjadi sorotan. Dugaan kecurangan dalam tes kompetensi calon Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, memicu desakan agar seleksi tersebut ditinjau ulang bahkan diulang.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menilai mekanisme seleksi perangkat desa yang saat ini dilaksanakan rawan penyimpangan dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan regulasi terbaru.

" Kami meminta seleksi ini dibatalkan dan rekomendasi ditunda," tegas Ahmad Dhafir kepada media, Jumat (23/01/2026) malam. 

Menurutnya, perangkat desa merupakan pelayan masyarakat sehingga proses pengangkatannya harus berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel. 

" Setiap indikasi kecurangan dalam seleksi pengangkatan perangkat desa tidak boleh dibiarkan, " Ujarnya. 

Ahmad Dhafir menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2014 memang mengatur seleksi perangkat desa difasilitasi kecamatan setelah penjaringan oleh panitia desa, dengan ketentuan peserta minimal dua orang. Namun regulasi tersebut kini perlu disesuaikan dengan aturan yang lebih baru.

" Aturan terbaru, yakni PP Nomor 11 Tahun 2019 dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus atas rekomendasi Bupati, bukan semata camat," ungkapnya.

Karena itu, ia meminta seluruh proses seleksi perangkat desa yang belum mengantongi rekomendasi Bupati agar ditinjau ulang.

" Jangan sampai Bupati hanya diminta menandatangani rekomendasi, sementara proses di bawahnya bermasalah," katanya.

Sorotan DPRD semakin menguat setelah beredar video dan pengakuan salah satu peserta seleksi yang mengaku menerima lembar soal ujian yang sudah terdapat tanda jawaban.

" Kalau soal sudah ada tanda jawaban, ini jelas indikasi rekayasa," tegasnya.

Ia menyebut dugaan kecurangan serupa bukan kali pertama terjadi. Bahkan sebelumnya ia mengaku telah mengingatkan camat agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik menyimpang, termasuk dugaan permintaan uang.

" Kenyataannya persoalan masih terus muncul," ujarnya.

Untuk mencegah polemik berulang, Ahmad Dhafir mendorong agar pelaksanaan seleksi perangkat desa dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lebih netral karena berada langsung di bawah Bupati.

" Kalau DPMD yang melaksanakan, seleksi bisa lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Ia juga mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan etik terhadap aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan yang terlibat dalam proses seleksi.

" Ini sudah viral dan mencoreng birokrasi. Harus ada pengawasan serius," tegasnya.

Ahmad Dhafir menegaskan, seleksi ulang menjadi langkah penting agar perangkat desa yang terpilih benar-benar berdasarkan kompetensi, bukan hasil rekayasa.

" Kalau dibiarkan, pemerintahan desa tidak akan berjalan baik," pungkasnya.(Eko)