JATIMPOS.CO//BONDOWOSO – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) terpilih Ra Hamid dan Ra As'ad (Rahmad) menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan Paslon 02 Bambang Soekwanto dan Gus Bakir (Bagus) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah diregister dalam Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Paslon Rahmad berkedudukan sebagai pihak terkait, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko, SH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi-saksi untuk menghadapi persidangan di MK.
"Pada prinsipnya, Tim Hukum Paslon Rahmad sangat siap menghadapi gugatan Pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor 2," ujar Sri Sugeng kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Ia menilai bahwa gugatan yang diajukan Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Gugatan ini tidak sesuai dengan kualifikasi objek sengketa Pilkada dan tidak berdasar," tegasnya.
Anggota Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. ini mengimbau masyarakat Kabupaten Bondowoso untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita atau informasi yang tidak benar.
"Kami meminta seluruh pendukung dan relawan untuk tetap sabar dan menunggu proses persidangan di MK. Jangan melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif," jelasnya.
Dia mengajak seluruh pendukung dan relawan tetap percaya bahwa Paslon Rahmad telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Bondowoso.
"Paslon Rahmad berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Bondowoso yang telah memilihnya, " tuturnya.
Menurutnya, Pilkada Bondowoso Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan secara aman, damai dan kondusif oleh KPU beserta jajarannya. Pelaksanaanya pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara Pemilihan.
"Kehendak masyarakat Bondowoso telah menentukan pilihannya kepada Paslon Rahmad tanpa ada kecurangan dan pelanggaran," ujarnya.
Dia mengatakan, seluruh proses pelaksanaan Pilkada sudah dalam pengawasan Bawaslu Bondowoso beserta jajarannya. Hal itu sesuai dengan kewenangannya yang telah memproses segala bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada.
"Tim Hukum Rahmad mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bondowoso yang telah memilih Paslon Rahmad. Kemenangan Paslon Rahmad adalah kemenangan masyarakat Bondowoso," pungkasnya.(Eko)