JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER – Pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Jember 2024 meninggalkan sejumlah catatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan tim perumus debat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, menyusul protes keras dari tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Fawait-Djoko.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Jember Nomor 1247 tertanggal 4 November 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, menjelaskan bahwa persiapan debat publik kedua ini telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Ia memastikan bahwa desain debat kedua tidak akan jauh berbeda dari debat pertama, meskipun terdapat perbedaan dalam mekanisme penyampaian visi dan misi.
“Insya Allah, desain debat kedua tidak berbeda jauh dengan debat yang pertama. Hanya saja, mekanisme penyampaian visi-misi akan berbeda. Pada debat kedua, Paslon nomor urut 02 akan menjadi pihak pertama yang menyampaikan visi-misi mereka,” ujar Andi saat dikonformasi, Sabtu (7/11).
Andi juga menambahkan bahwa tema debat kedua akan lebih berfokus pada isu hukum dan pemerintahan. Tema ini berbeda dari debat pertama yang mengangkat isu ekonomi.
“Untuk tema yang kedua, akan mengupas strategi dan inovasi peningkatan pelayanan publik, tata kelola regulasi, dan birokrasi di Kabupaten Jember,” tambahnya.
Perubahan pada tim perumus dilakukan karena satu anggota tim mengundurkan diri karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
KPU Jember kemudian mengganti sekaligus menambah total anggota tim perumus menjadi tujuh orang. Latar belakang akademik tim perumus juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya bersasal dari Unej, kini ada akademisi dari perguruan tinggi lain, yakni UIN KHAS Jember.
Adapun susunan anggota tim perumus debat publik kedua adalah sebagai berikut:
1. Andang Subaharianto, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
2. Eko Suwargono, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember.
3. Moch. Chotib, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember.
4. Yusuf Adiwibowo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
5. Adhitya Wardhono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember.
6. Deasy Wulandari, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember.
7. Moh. Dahlan, Guru Besar Ilmu Ushul Fiqh UIN KHAS Jember.
Dalam persiapannya, KPU Jember telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPU juga membatasi jumlah pendukung yang bisa hadir dalam debat publik kedua, yaitu maksimal 100 orang, termasuk pasangan calon. (Ari)