JATIMPOS.CO/TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menegaskan penyaluran bantuan sosial Pemkab Tuban pada beberapa waktu lalu tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kemasan zak bertulis “Mbangun Deso Noto Kutho” ialah motto pemkab yang tertuang dalam peraturan bupati nomor 200 tahun 2021.

“Bawaslu telah melakukan kajian dan klarifikasi disertai bukti-bukti. Hal ini dipertegas dengan dasar hukum perbup, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” terang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, kala pers rilis, Selasa (29/10/2024).

Nonok sapaan akrab Mochamad Sudarsono mengatakan fakta dalam keterangan menyebut bahwa bansos yang diduga pelanggaran merupakan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) adalah program tahunan resmi yang sudah menjadi program Pemkab Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban. Oleh karenanya tidak ada unsur pelanggaran bahkan sampai pidana.

“Tentu keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu bahwa tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses dihentikan,” sambung Nonok.

Perhatian tentang dugaan pelanggaran juga diselidiki bawaslu mengenai keterlibatan oknum perangkat desa yang berpose dua jari saat penyaluran bansos tersebut. Dari keterangan yang bersangkutan gaya tersebut dilakukan secara spontan.

Sebelumnya beredar video penyaluran BPNTD beras di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel viral di media sosial karena kemasan bertulis Mbangun Deso Noto Kutho. Kemudian saat penyaluran petugas berpose dua jari. Sontak video viral dan memancing gejolak netizen. Mengetahui ini bawaslu langsung merespon.

Sedangkan narasi "Mbangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon. Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 tentang Motto Kabupaten Tuban. (min)