JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Menjelang Pilkada Mojokerto 2024, Tim Pemenangan Paslon Dr. H. Muhamad Al Barra, Lc, M.Hum, dan dr. Muhamad Rizal Oktavian, yang dikenal dengan akronim MUBAROK, terus menggalakkan berbagai strategi untuk meraih kemenangan.

Saat ini, tim sukses (Timses) gencar menggelar pembekalan saksi untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada mendatang.

Tim Pemenangan Mubarok yang diketuai oleh H. Suwandy Firdaus secara bergilir mengadakan pembekalan saksi, mulai dari jajaran Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Desa (Kordes), hingga Barisan RT (Baret). Pada kesempatan kali ini, pembekalan saksi digelar khusus untuk wilayah Kecamatan Pungging.

Acara tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari Korcam, Kordes, dan Baret wilayah Pungging. Sebelum pembekalan dimulai, para peserta diajak untuk mengikuti istighosah dan shalat Maghrib berjamaah yang dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Chalim di Masjid Kampus UAC, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Selasa (11/9/2024).

Dalam pembekalan saksi, Timses Mubarok menghadirkan mentor ahli strategi pemenangan pemilu, seperti Prof. Malik Efendi dan Dr. Ruba'i. Mereka memberikan arahan dan materi kepada para saksi mengenai peran dan tanggung jawab yang harus mereka jalankan selama pemilihan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa tokoh, antara lain Ketua Relawan Prabu Satu Nasional, Suhartono (Nono), serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, seperti Sujatmiko, Khoirul Amin, Nur Hanik Tri Rahayu, dan Gus Fahmi, putra dari KH. Khusen Ilyas, Pengasuh Ponpes Al Misbah.

Sujatmiko, anggota DPRD dari Partai Gerindra, menekankan bahwa surat mandat saksi dari tim Mubarok harus sudah diserahkan kepada petugas PPS/KPPS pada H-1 sebelum pemungutan suara atau paling lambat sebelum pukul 07.00 WIB pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

"Surat pemberitahuan untuk saksi pasangan Mubarok harus disetorkan ke petugas KPPS pada tanggal 26 November 2024, atau pada hari pemungutan suara sebelum pukul 07.00 WIB," jelas Sujatmiko.

Dr. Ruba'i menambahkan bahwa saksi harus memiliki keberanian, terutama saat penghitungan suara. Mereka dituntut untuk berani mengajukan keberatan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Saksi juga harus mencatat semua kejanggalan dalam formulir C (kejadian khusus/keberatan saksi) dan meminta tanda tangan ketua KPPS, saksi calon lain, serta pengawas.

"Saksi harus berani mencatat semua kejanggalan dan menyampaikan keberatan jika ada pelanggaran," kata Dr. Ruba'i.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Syaifudin Chalim, menjelaskan bahwa pembekalan saksi ini bukan hanya untuk pasangan Mubarok, tetapi juga untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah dan Emil.

"Kami memilih saksi yang kuat dan berani di setiap TPS, baik untuk pasangan Mubarok maupun Khofifah-Emil," ungkap KH. Asep.

Kiai dermawan ini optimis bahwa pasangan Mubarok akan menang mutlak hingga 90 persen dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto. Optimisme ini berdasarkan tren survei yang menunjukkan perolehan suara pasangan Mubarok terus meningkat.

"Tren pasangan Mubarok terus naik, hasil survei saat ini menunjukkan Mubarok unggul dengan 63 persen suara. Insya Allah, Mubarok akan memenangkan Pilkada Mojokerto," tutup Kiai Asep orang tua Cabub Gus Barra.(din)