JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dalam Rangka Menciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck).
Kegiatan yang dilaksanakan di terminal Kepuhsari, Jombang, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap bus/kendaraan penumpang dan truk angkutan barang, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh, termasuk kelengkapan dokumen, kondisi tekhnis kendaraan, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas angkutan jalan
Rampcheck ini melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang sebanyak 15 personil, Uji KIR sebanyak 3 personil, Satlantas Polres Jombang 12 personil, Polisi Militer (PM) 2 orang, serta UPT Dishub Jatim di Mojokerto 6 personil.
Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen untuk menciptakan angkutan yang aman, nyaman, dan tertib serta memastikan keselamatan perjalanan selama libur panjang Nataru.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, proses ramp check merupakan proses pemeriksaan kondisi fisik bus serta kelengkapan administrasi kendaraan, serta perizinan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Pemeriksaan kali ini, sambung Budi, yakni mencakup dokumen administrasi hingga kelayakan teknis bus maupun truk angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar aman digunakan.
"Ramp check ini bertujuan memastikan kondisi bus maupun truk angkutan barang dalam keadaan layak jalan,” ujar Budi saat ditemui usai pemeriksaan kendaraan angkutan.
Budi memaparkan, Dishub Jombang mencatat dan mendata kendaraan yang melanggar untuk dilaporkan ke pemerintah provinsi dan pusat. Sanksi berat, bisa berupa pencabutan izin operasional, bisa dikenakan pada sopir truk ataupun bus yang melakukan pelanggaran serius.
Sementara Kabid DalOps, Bambang Tedjoatmoko didampingi Kasi DalOps Leary menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat Nomor : AJ.201/1/9/PHB/2024 perihal : Permohonan Dukungan Antisipasi Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. "Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan, kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan serta persiapan antisipasi lonjakan pergerakan lalu lintas pada masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang ditandatangani Irjen Pol Risyapudin Nursin, S.Ik, maka perlu dipersiapkan langkah langkah serta kebijakan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan terjadi pada pelaksanaan penyelenggaraan masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ungkap Tedjo sapaan akrabnya usai pelaksanaan Ramp Check.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam penyelenggaraan masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 antara lain sebagai berikut :
a. melakukan Posko Pelayanan dan Monitoring Penyelenggaraan Transportasi pada masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk merencanakan antisipasi kemungkinan permasalahan yang dapat menggangu kelancaran arus lalu lintas terutama pada jalur yang berpotensi mengalami kepadatan;
c. memastikan kesiapan jalur alternatif serta kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran dan mencegah kepadatan yang akan terjadi selama masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025;
d. menempatkan personil pada pos pengamanan, pos pelayanan, posko terpadu dan simpul transportasi dengan melibatkan stakeholders;
e. berkoordinasi dengan perusahaan angkutan umum yang berada di wilayah kerjanya untuk mengantisipasi lonjakan pengguna angkutan umum; dan
f. berkoordinasi dengan Perusahaan angkutan barang untuk mematuhi tatacara muat yang tidak melebihi batas ketentuan (Over Loading) dan tidak mempergunakan kendaraan yang kelebihan dimensi (Over Dimension).
"Dari hasil ramp chek, puluhan bus juga truk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, oleh petugas Dishub dilakukan penilangan sebanyak 22 kendaraan karena kedapatan buku uji KIR berkala yang habis masa berlakunya. Kemudian dari rekan Kepolisian melakukan penilangan sebanyak 8 orang yang kedapatan habis masa berlaku STNK nya, serta 1 orang yang tidak dapat menunjukkan SIM juga petugas mengamankan 2 unit kendaraan bermotor," kata Tedjo.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan kualitas pelayanan angkutan penumpang maupun barang di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Jombang, dapat terus meningkat.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Jombang Ipda Ken Wahyu, menyatakan pihak kepolisian juga berperan aktif dalam mendukung keselamatan jelang Nataru 2025.
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan seperti ban, klakson, dan lampu, petugas juga memberikan himbauan. “Kami juga mengimbau agar para pengemudi selalu waspada pada saat perjalanan,” kata Ken Wahyu.
Ia menambahkan, polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen pengemudi seperti SIM dan STNK. Ramp check ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan selama libur Nataru, sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan pengemudi tidak hanya membawa penumpang, tetapi juga memprioritaskan keselamatan,” tegasnya. (her)