JATIMPOS.CO//TRENGGALEK – Pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara dipastikan akan melawan bumbung kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024. Sejak dibukanya pendaftaran hingga masa perpanjangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan petahana, Mas Ipin-Syah.
Pasangan ini didukung oleh delapan partai parlemen, yaitu PDIP, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PAN, yang menguasai 45 kursi di parlemen. Selain itu, Mas Ipin-Syah juga mendapatkan dukungan dari partai non-parlemen seperti PKN, Partai Buruh, dan NasDem.
Dengan hanya satu pasangan calon yang berkompetisi, realitas politik di Trenggalek menunjukkan potensi calon tunggal dalam Pilkada 2024. Calon independen yang berencana maju tidak memenuhi syarat ambang batas jumlah dukungan, sementara semua partai parlemen dan non-parlemen telah mendukung petahana.
Namun, meskipun didukung oleh banyak partai politik, langkah Mas Ipin-Syah untuk merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tidak akan mudah. Muncul gerakan relawan yang berencana berkampanye untuk memenangkan bumbung kosong sebagai bentuk protes terhadap calon tunggal.
Kelompok relawan tersebut bahkan telah mendatangi KPU Trenggalek untuk menanyakan regulasi dan legalitas kampanye bumbung kosong.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi aspirasi kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan bumbung kosong melawan petahana.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU pusat terkait legalitas kampanye bumbung kosong. Belum ada keputusan resmi mengenai boleh atau tidaknya kampanye ini," jelas Istatiin, Selasa (10/9/2024).
Ia melanjutkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta Pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur perseorangan. Namun, jika terjadi calon tunggal seperti yang berpotensi di Trenggalek, maka pasangan calon tunggal tersebut harus mendapatkan suara sah 50 persen plus satu untuk memenangkan Pilkada.
"Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka Pilkada ulang akan dilakukan pada periode berikutnya," tambahnya.
Istatiin juga menegaskan bahwa bumbung kosong bukanlah peserta resmi dalam Pilkada. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada.
Sementara itu, Ali Maskur, salah satu relawan bumbung kosong, menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi politik sekaligus menjaga tegaknya demokrasi di Trenggalek.
"Kami menilai Pilkada dengan calon tunggal mengancam prinsip demokrasi karena masyarakat tidak diberi pilihan alternatif," kata Ali Maskur saat mendatangi Kantor KPU Trenggalek untuk menanyakan regulasi terkait Pilkada.
Maskur menambahkan bahwa calon tunggal membuat masyarakat tidak dapat membandingkan visi dan misi calon kepala daerah, yang seharusnya menjadi pijakan untuk menentukan pilihan. Sebagai bentuk protes, relawan bumbung kosong bertekad untuk memenangkan bumbung kosong.
Maskur juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi hingga tingkat desa untuk memperluas dukungan terhadap bumbung kosong, termasuk berencana mendirikan posko-posko pemenangan sebagai bentuk perlawanan terhadap calon tunggal.
"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk hak untuk memilih bumbung kosong," tegas Maskur.(ard)