JATIMPOS.CO//TRENGGALEK-Bertempat di Balai Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo - Trenggalek, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek melalui Kasi P2M, Djainul Muttakin, ST. berkesempatan untuk memberikan penyuluhan hukum bersama Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek. Kamis (11/07/2019)

Sebanyak 50 orang warga yang terdiri dari Ketua BPD, Perangkat Desa serta perwakilan masyarakat dari unsur Toga, Tomas, Tokoh Pemuda Desa Gemaharjo, dalam kesempatan tersebut diberikan materi hukum.

Kasi P2M sendiri dalam materinya menyampaikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres No. 6 Tahun 2018, Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Perda Kab. Trenggalek No. 4 Tahun 2017 tentang fasilitasi P4GN.

Selain materi dari BNNK Trenggalek, juga di sampaikan materi tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Trenggalek dan materi tentang hukum perkawinan dari Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek.

Acara di buka oleh Kepala Desa Gemaharjo dilanjutkan dengan sambutan dari Sekcam Watulimo. Secara keseluruhan acara berjalan lancar. Diharapkan melalui penyuluhan bersama ini, dapat membantu memberikan pemahaman masyarakat agar lebih melek hukum.(tot/ays)