JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Untuk pertama kali Peringatan Hari Keterbukaan Informasi (HKI) di Jawa Timur dipusatkan di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dikemas dengan launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Wabup, OPD, Forkomcam, Forkomdes Bojonegoro, serta dari KI dari Provinsi seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, Kepala Dinas Kominfo Provinsi se-Indonesia dan Kadis Kominfo se-Jatim.Acara berlangsung di di Ruang Angling Darmo lt.2, Kamis (20/6).

Juga ada dialog bersama yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa”. Kemudian semua tamu undangan dan pejabat seluruh jajaran OPD bersama-sama mengunjungi Desa Pejambon, Kecamatan Sumberjo karena sebagai Juara 1 Tingkat Nasional dalam Keterbukaan pelayanan informasi publik. Malam harinya akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin Dinas Kominfo Bojonegoro yaitu Sambang Desa sebagai wadah mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana kala ditemui jatimpos.co mengatakan bahwa lomba desa ini sejatinya bukan hanya sebagai ajang kompetisi tapi memiliki visi yang utama yaitu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. "Adanya keterbukaan informasi ini merupakan wujud transpransi dan totalitas penyelenggaraan pemerintah desa yang transparan," ujarnya.

Kata Gede, pada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, KI menyusun Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Layanan Informasi Publik (SLIP) yang didalamnya terdapat tiga hal dalam SLIP Desa.

Gede Narayana mengatakan kepada media ini bahwa tiga hal dalam SLIP Desa adalah ; yang pertama keterbukaan informasi publik dilaksanakan secara partisipasi dan akuntabilitas. Kedua guna mencapai pelaanan yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu adanya pengelolaan layanan informasi desa. Yang ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa harus ditetapkan SLIP. Terang Ketua KI Pusat

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah yang menghadiri acara tersebut sangat mengapresiasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) terhadap Standarisasi Pelayanan Informasi Publik. Maka Pemerintah Bojonegoro khususnya Pemerintah Desa untuk mendukung program tersebut perlu mempersiapkan 3 hal pokok.

“Pasca UU desa tentang adanya bottom up keuangan yang berbasis desa, hal ini perlu kita siapkan yang pertama adalah mempersiapkan SDM yang kompeten dan profesional. Kedua kita harus menyediakan fasilitas berupa teknologi dan jaringan yang bermutu. Yang terakhir adalah akuntabilitas SDM dalam mengelola sumber daya yang ada,” terang Bupati saat melaunchingkan Perki.

Kemudian pada sore harinya hari itu, Komisi Informasi Pusat bersama Dinas Kominfo seluruh provinsi di Indonesia melakukan kunjungan ke Desa Pejambon kecamatan Sumberejo.

Kunjungan ini juga merupakan rangkaian acara dalam rangka hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) yang mana tahun ini Bojonegoro didaulat sebagai tuan rumah. Adapun alasan Bojonegoro menjadi tuan rumah adalah karena Desa Pejambon sendiri memperoleh juara 1 tingkat nasional lomba desa dalam hal keterbukaan informasi.

Acara diskusi memaparkan secara detail bagaimana proses dan implementasi Desa Pejambon hingga terpilih menjadi desa terbaik se-nasional dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Dalam forum ini kita jelaskan bahwa bagaimana pemerintah Desa Pejambon melakukan beberapa program strategis. Diantaranya adalah menyampaikan keterbukaan informasi (keuangan, administrasi dan pelayanan), mengunggah detail informasi tersebut di website, menguatkan inovasi sistem informasi, berkomitmen mengontrol seluruh kegiatan serta kelengkapan informasi serta terakhir dengan mengadakan diskusi antara pemerintah desa dan warga,” ujar Kepala DinasKomunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P saat ditemui media ini dilokasi. (met)