ODGJ Memiliki Hak Suara di Pemilu 2024
JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo telah menegaskan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental memiliki hak suara yang sama dengan pemilih lainnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
