JATIMPOS.CO/MADIUN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pengembang Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun, dalam kasus korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kedua terdakwa, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Jumat (20/6/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Halimah Umaternate, dengan anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 6 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menuntut keduanya dengan pidana penjara empat tahun, serta denda dengan jumlah yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di Perumahan Puri Asri Lestari, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Terdakwa diduga membangun dan menjual tiga unit rumah di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka hijau milik negara.
PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku pengembang sebelumnya hanya mendapat izin untuk membangun 35 unit rumah. Namun, dalam pelaksanaannya, pengembang tetap menggunakan site plan versi awal mereka yang mencantumkan 38 unit rumah, dan menggunakannya untuk mengurus pemecahan sertifikat serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, termasuk dari aset yang seharusnya menjadi hak publik namun dikomersialkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyatakan bahwa perkara ini memberikan efek jera dan membawa dampak positif terhadap pengelolaan PSU di wilayah Madiun.
“Setelah penanganan kasus ini, sebanyak 34 perumahan di Kota Madiun mulai berproses menyerahkan PSU kepada pemerintah. Perilaku pengembang jadi lebih baik,” ujarnya, mengutip pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Jemakir.
Pasca pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (jum).