JATIMPOS.CO/SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan dasar perhitungan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar.

Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Bima Rafsanjani Rafid, dalam pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Minggu (31/8/2026).

Bima mengatakan Fraksi Gerindra memahami kebutuhan pembentukan dana cadangan untuk membagi beban pembiayaan Pilgub secara bertahap dan mengurangi tekanan APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan.

“Dari perspektif pengelolaan fiskal, pembentukan dana cadangan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk membagi beban pembiayaan secara bertahap sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan,” kata Bima.

Dalam Raperda yang diajukan Pemprov Jatim, dana cadangan Pilgub direncanakan sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut akan dipenuhi bertahap melalui APBD 2027 sebesar Rp275 miliar, 2028 Rp200 miliar, dan 2029 sebesar Rp125 miliar.

Namun, Bima meminta Pemprov menjelaskan metode dan asumsi yang digunakan dalam menetapkan angka tersebut. Sebab, kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim 2024 dalam Naskah Akademik tercatat mencapai sekitar Rp1,08 triliun.

“Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa angka Rp600 miliar harus mempunyai dasar perhitungan yang kuat, terukur, dan dapat diuji,” ujarnya.

Menurut Bima, kebutuhan biaya Pilgub mendatang dapat berubah karena sejumlah faktor, mulai dari jumlah pemilih, inflasi, kebutuhan logistik, pengamanan, pengawasan, teknologi hingga desain keserentakan pemilu.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah angka Rp600 miliar telah disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan riil yang dikonsultasikan dengan penyelenggara pemilihan dan pihak terkait.

“Apakah angka tersebut telah didasarkan pada proyeksi kebutuhan riil yang telah dikonsultasikan dengan penyelenggara pemilihan dan pihak terkait, atau baru merupakan batas kemampuan fiskal yang kemudian akan ditambah melalui APBD pada tahun penyelenggaraan?” tanya Bima.

“Jika kebutuhan riil belum final, bagaimana Pemerintah menjamin bahwa angka yang dimasukkan ke dalam Perda tidak terlalu rendah ataupun terlalu tinggi?” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim mengajukan Raperda pembentukan dana cadangan sebagai bagian dari persiapan pembiayaan Pilgub mendatang. Skema tersebut dimaksudkan agar kebutuhan anggaran pemilihan tidak seluruhnya dibebankan pada satu tahun anggaran.

Meski menyampaikan sejumlah pertanyaan, Fraksi Gerindra menyatakan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (zen)