JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Polsek Kalitidu mengingatkan para petani agar tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan karena berisiko menimbulkan korban jiwa.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri dalam kegiatan sosialisasi saat pertemuan rutin Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan penggunaan arus listrik untuk membasmi hama tikus sangat berbahaya, baik bagi pemilik sawah maupun warga yang melintas di sekitar area persawahan.
"Keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas segalanya guna menghindari tragedi yang pernah terjadi di beberapa wilayah lainnya. Larangan ini tidak hanya bersifat imbauan moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, semua ini demi keselamatan kita bersama", ujar Kapolsek Kalitidu.
Kapolsek Kalitidu juga menegaskan bahwa pemasangan jebakan listrik yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan para petani semakin sadar akan konsekuensi hukum yang menanti jika tetap nekat menggunakan cara berbahaya tersebut", tegas Kapolsek Kalitidu.
Sebagai solusi pengganti, Kapolsek Kalitidu mendorong petani untuk beralih ke metode pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan dan aman. Salah satu program yang gencar dipromosikan adalah pengembangan Rumah Burung Hantu (Rubuha) di area persawahan sebagai predator alami tikus.
Polsek Kalitidu juga bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro untuk memberikan pendampingan teknis dalam pembuatan rubuha tersebut di desa-desa.
Selain rubuha, AKP Saefudinuri menyarankan para petani untuk menggalakkan kembali budaya gotong royong melalui kegiatan gropyokan tikus secara massal dan serentak. Cara ini dinilai jauh lebih efektif dalam menekan populasi hama tanpa membahayakan keselamatan warga.
"Dengan kerja sama yang solid antar kelompok tani, serangan hama tikus diyakini dapat dikendalikan secara optimal tanpa perlu menggunakan perangkat beraliran listrik", sarannya.
Kegiatan ditutup dengan komitmen para pengurus kelompok tani untuk menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota. Polsek Kalitidu bersama Bhabinkamtibmas juga akan melakukan patroli dan pemasangan banner imbauan di sejumlah titik area persawahan. (nar)
