JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, memicu perhatian publik. Isu pegawai yang disebut jarang masuk kerja mencuat seiring keluhan warga terkait layanan administrasi di tingkat kelurahan, Senin (27/4/2026).

Sejumlah laporan masyarakat menjadi pemicu mencuatnya persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin karena proses pemeriksaan masih berlangsung di internal pemerintah daerah.

Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, menegaskan pentingnya penanganan yang transparan dan profesional dalam menyikapi dugaan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses secara objektif. Semua harus berbasis fakta dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Misbahul.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu benar.

Sementara itu, Lurah Panggungrejo Subhan Muzakkir memastikan pihaknya telah melakukan langkah pembinaan sesuai prosedur administrasi. Ia menyebut mekanisme internal, termasuk pemberian surat peringatan, telah diterapkan kepada pegawai yang bersangkutan.

“Prosedur sudah kami jalankan sesuai aturan. Pembinaan dan surat peringatan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN,” kata Subhan.

Menurut dia, persoalan tersebut kini ditangani melalui jalur administratif pemerintah daerah. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

“Kami menghormati proses yang berjalan. Biarkan hasilnya keluar secara resmi supaya tidak ada asumsi yang berkembang,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Kota Pasuruan Supriyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan saat ini tengah melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih berproses sesuai ketentuan. Kami akan melihat fakta dan dokumen administrasi sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Supriyadi.

Ia menambahkan setiap laporan yang masuk wajib melalui tahapan pemeriksaan agar keputusan yang diambil tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, ASN yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Pasuruan belum mengeluarkan keputusan final. Proses pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN masih terus berjalan. (shl)