JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Respons cepat atas laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Madura.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ananda Prasetia, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Nomor: WIM.15.IMI.10-GR.03.07-2843 tanggal 10 November 2025 dan Nomor: WIM.15.IMI.10-GR.04.01-357 tanggal 7 Februari 2026, serta informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim.
Menurutnya, tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial MAF, MBM, dan SAD, seluruhnya berkewarganegaraan Malaysia. MAF dan MBM diamankan di Dusun Onjur Laok, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara SAD diamankan di Dusun Rojing Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
"Dari hasil pemeriksaan, MAF dan MBM diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Keduanya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi keluarga. Sedangkan SAD datang dengan alasan mengurus pemakaman ibunya serta menemui ayah kandungnya yang berdomisili di Pamekasan," paparnya, Kamis (19/2).
Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, ketiganya ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, Pras, sapaan akrabnya menuturkan, bahwa petugas kemudian melakukan pengamanan, pemeriksaan mendalam, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya paspor Malaysia, dokumentasi kegiatan di Indonesia, dan satu unit telepon genggam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, terhadap MAF, MBM, dan SAD diterbitkan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
MAF dan MBM telah dideportasi pada 12–13 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026.
Ananda Prasetia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing.
“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (did).