JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Patemon, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 senilai Rp144.516.000 kini di sorot tajam masyarakat.
Proyek dengan volume 195 x 2,8 x 0,15 meter itu tampak retak dan berlubang, padahal belum genap satu tahun sejak rampung di kerjakan.
Hasil pantauan dilapangan menunjukan Indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis teknis sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Tokoh pemuda Desa Robatal Moh Taufik menduga, campuran semen, pasir dan kerikil tidak sesuai rasio ideal kontruksi beton.
"Dalam standar tehnik sipil, kegagalan struktur dini ini biasanya disebabkan oleh kualitas material atau campuran tidak homogen atau lebih tepatnya pekerjaan ini asal asalan," kata Moh Taufik, Kamis (20/11/2025).
Taufik menjelaskan, setiap dana desa wajib menjamin prinsip tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan Permendesa PDTT No 7 Tahun 2021.
"Kondisi jalan yang rusak dini menandakan bahwa adanya pelanggaran prinsip dasar tersebut serta lemahnya pengawasan internal," ucapnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan secara administratif, Permendagri No 20 Tahun 2018. Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki dokumen pelaksanaan lengkap.
"Dari RAB, SPK, hingga berita acara serah terima. jika ditemukan ketidaksesuaian anatar laporan dan kondisi fisik, maka itu masuk keranah pelanggaran keuangan Negara," tegasnya.
Ia berharap, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang segara melakukan audit teknis dan administrasinya.
Sebab rusaknya infrastruktur tersebut dalam waktu singkat, bukan hanya merugikan negara, akan tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (dir).