JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek tampak membara saat dilakukan pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol kena cukai ilegal. Sebanyak 520.104 batang rokok tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti ini merupakan hasil sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dengan Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Dari aktivitas ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp542.245.115, sedangkan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp870.053.030.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan apresiasinya.

“Jadi saya berterima kasih kepada Bea Cukai, baik yang ada di Blitar maupun di Jawa Timur. Kita juga mengapresiasi Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek yang telah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Mas Syah menegaskan, pemusnahan ini menjadi salah satu komitmen Pemkab Trenggalek dalam memerangi praktik ilegal.

“Ini salah satu komitmen kita yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk memberantas sesuatu yang berbau-bau ilegal, apa pun itu. Jadi tidak hanya persoalan rokok, minuman-minuman yang menghancurkan kabupaten kita, tetapi juga hal lain yang berbau ilegal di kabupaten kita,” imbuhnya.

Untuk meminimalisir Trenggalek menjadi target peredaran barang ilegal, Wabup menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah barang-barang ini beredar di masyarakat. Yang kedua, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal-legal saja. Karena membeli rokok legal itu, kalau kata Pak Agus, salah satu kunci masuk surga. Karena cukainya sudah separuh harga rokok itu sendiri,” tandas Syah Mohamad Natanegara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmaji yang turut hadir dalam pemusnahan menjelaskan posisi strategis wilayah tersebut dalam industri rokok nasional.

“Memang Jatim II itu kodarullah termasuk produsen rokok ke-2 terbesar di Jawa Timur. Sehingga kalau bicara peredaran, kita dalam kategori sebagai daerah produsen,” katanya.

Agus menjelaskan, rokok ilegal yang menjadi sasaran penindakan terbagi dalam dua kategori besar.

“Berbicara rokok ilegal itu ada dua. Yaitu rokok yang diproduksi dalam negeri dan luar negeri yang saat ini terus kita perangi. Untuk di dalam negeri, mencakup rokok ilegal yang sama sekali tidak membayar cukai dan yang kedua adalah menggunakan cukai bukan peruntukannya atau cukai milik pihak lain yang dipakai,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari sisi penerimaan negara, kontribusi sektor ini sangat besar, namun harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.

“Secara prinsip kami terus melakukan penindakan. Kalau dilihat dari penerimaan negara yang kami sampaikan di pers rilis, itu sangat luar biasa untuk di Jawa Timur karena mencapai sekitar Rp300 triliun. Di satu sisi, perokok semakin banyak. Untuk upaya pencegahan, yang pertama kita lakukan penegakan melalui aparat penegak hukum dan sebagainya. Kemudian yang kedua, kita juga melakukan pendekatan secara sosio-kultural,” paparnya.

Agus mengakui, industri tembakau di wilayah Kanwil Jatim II sangat berkaitan erat dengan ekonomi kerakyatan. Karena itu, pendekatan pembinaan dan pengawasan harus berjalan seimbang.

“Kami menyadari industri tembakau di Jawa Timur II ini sangat relevan dengan ekonomi kerakyatan. Pak Menteri Keuangan pernah bilang, apakah kita mau menjadi Firaun, mengambil saja tapi tidak mau melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia merinci kembali barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

“Untuk hari ini, barang bukti yang kita musnahkan ada 520.104 batang rokok tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman beralkohol. Ayo mencegah peredaran rokok ilegal dan merokok yang tidak ilegal agar memberikan manfaat bagi negara,” tandasnya. (Ard)