JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat sekitar 19,85 gram.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," ujar Hamzaid.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat takar (sekop) dari sedotan berwarna hitam, satu sendok berwarna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamzaid menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terkait dengan perkara tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," pungkasnya. (Isw)