JATIMPOS.CO/KAB. TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, pada Senin (27/1/2025). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada siang hari.
"Penggrebekan ini dilakukan tepat hari Senin, tanggal 27 Januari 2024 pukul11.00 WIB hingga 13.00 WIB, Unit Resmob Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Sabhara Polsek Campurdarat dipimpin oleh Kapolsek Campurdarat dan KBO Reskrim Polres Tulungagung serta kanit pidum dan kanit Pidsus Polres Tulungagung usai mendapatkan informasi dari warga", terang Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).
"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah warga yang tengah bersiap melakukan judi sabung ayam," ujar Ipda Nanang, Sabtu (1/2/2025).
Meskipun polisi tidak menemukan uang taruhan di lokasi, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
"Dari penggrebekan itu polisi dapat mengamankan diantaranya 2 (dua) ekor Ayam Aduan, 2 (dua) kurungan ayam, 1 (satu) buah Jam dinding, 2 (dua) buah karpet warna cokelat, 1 (satu) lembar alas dadu, 2 (dua) buah lampu, 3 (tiga) lembar spanduk bertuliskan selamat datang". singkatnya.
Polisi juga memberikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi yang diduga akan terlibat dalam aktivitas perjudian. Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena sabung ayam, petugas memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.
"Guna mencegah peralatan yang ada di TKP dipergunakan lagi, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” tandas Ipda Nanang. (San)