JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, Polres Madiun Kota melakukan serah terima barang bukti berupa sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kendaraan tersebut berupa Honda Vario dengan plat No AE 2689 DS Tahun 2024 kepada korban Nitra Cahnia, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Kusnadi berupa sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nomor AE 2842 DK di Mapolres Madiun Kota usai gelar release kasus curanmor dan curat brankas pada Kamis (30/01/2025).

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polisi kepada masyarakat.

“Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman Polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban sehari-hari,” ungkapnya.

Serah terima kepada korban Nitra Cahnia tersebut dilakukan setelah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial WS (40) warga Sampang Madura dan DAS (48) warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sedangkan untuk penyerahan kendaraan bermotor kepada korban Kusnadi dilakukan setelah barang bukti diamankan dari tersangka berinisial TH warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang berptofesi sebagai sopir.

Kapolres Madiun Kota juga memastikan bahwa siapapun yang berbuat kriminal di wilayah hukum Kota Madiun akan ditindak tegas.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap semua kasus kriminal dan kejahatan secara tuntas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tutupnya. (jum).