JATIMPOS.CO/SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Namun, penetapan tersangka oleh Kejari Sampang itu mendapat respon dari ratusan warga Desa Gunung Rancak dengan mendatangi dan mengepung korp Adhyaksa menuntut tersangka agar tidak di tahan. Karena mereka menuding penetapan tersebut sarat dengan kepentingan politik desa.

Para pendemo bersikeras tidak akan membubarkan diri sebelum Sofrowi di bebaskan oleh penyidik Kejari Sampang.

Ketegangan itu mereda setelah kuasa hukum tersangka, H. Ach Bahri menemui massa dan menjamin bahwa Bendahara desa gunung rancak tersebut tidak di tahan oleh penyidik Kejari Sampang.

“Kami sebagai kuasa hukum tersangka memastikan bahwa Sofrowi tidak tahan, jadi kami meminta agar warga pulang dengan tertib,” tegas Bahri di hadapan massa, Rabu (29/11/2023).

Bahri menjelaskan, dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi BLT DD tersebut Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam tahap perawatan medis di rumah sakit Pamekasan.

“Kades Muhammad Juhar menderita sakit paru-paru basah, jadi perlu penanganan khusus sehingga belum bisa di mintai keterangan,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, jika unsur kerugian negara tidak ada, mengingat berdasarkan hasil penyelidikan Kejari dan Inspektorat Sampang ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 260 juta sudah dikembalikan oleh Sofrowi.

Kasus BLT DD yang diangkat tahun 2020 namun pihaknya sangat menyayangkan dengan menetapkan aparat desa setempat sebagai tersangka, karena program tersebut atas perintah DPMD yang mencairkan adalah BRI Cabang Sampang.

“Sedangkan Kepala Desa Gunung Rancak hanya di jadikan tempat untuk menfasilitasi bantuan itu. Jadi sesuai SOP data dari desa diserahkan ke DPMD, lalu di serahkan ke BRI dengan mengunakan by name by address untuk menyalurkan dana itu kepada warga penerima.

"Pertanyaannya, kenapa Kades yang harus bertanggung jawab jika ada warga yang tidak menerima, karena di dalam berita acara yang di buat petugas BRI bahwa dana sudah tersalurkan seratus persen ,” terangnya.

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, penetapan tersangka terhadap Sofrowi setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Penyidik menyimpulkan bahwa keterlibatan dan peran S dalam kasus korupsi BLT DD cukup kuat, sehingga menyimpulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Wahyudi.

Wahyudi menuturkan, tersangka S menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar 1 jam.

“Tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak lima kali, setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup langsung di jadikan sebagai tersangka,” tegasnya.

Namun meskipun S sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan. Alasannya demi menjaga kondusifitas desa. Tapi pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kita jaga kondusifitas, mengingat sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan setelah mengetahui S jadi tersangka. Jadi kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” tandasnya.(Dir).