JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dalam masa Pandemi Covid-19, pelaksanaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) atau belajar dalam kelas boleh dilaksanakan di Zona Kuning. Tentu saja ada beberapa syarat yang wajib ditaati pihak sekolah dan murid.
Kadisdik Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, M.Pd, menjelaskan, KBM atau dimasa pandemi Covid-19 disebut pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan di wilayah zona kuning. " Dasarnya adalah surat keputusan bersama empat menteri. Yakni, Mendagri, Mendikbud, Menag, dan Menkes," terang Akmad Zaini, Sabtu (29/8/2020).
Menurut Zaini, SKB 4 Menteri itu mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50 persen siswa secara bergilir.
Sebelum melaksanakan belajar tatap muka, pihak sekolah harus mengumpulkan persyaratan kepada Kantor Disdik Pamekasan.
Zaini merinci persyaratan belajar tatap muka yang diantaranya, harus mendapat izin atau rekomendasi dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pamekasan. Lalu, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan sekolah mengisi daftar periksa.
Pihak sekolah juga harus siap dengan sarana dan prasana untuk menunjang penerapan protokol kesehatan. Persyaratan lainnya adalah sekolah harus mendapatkan surat persetujuan dari orang tua wali murid.
" Selanjutnya, pihak sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka harus menyerahkan persyaratan dalam bentuk proposal dengan melampiri seluruh persyaratan tersebut. Proposal di alamatkan ke Kantor Disdik," kata Zaini.
Sebaliknya, jika sekolah tidak bisa mengajukan proposal plus persyaratan maka sekolah dilarang melaksanakan belajar tatap muka. Sekolah tetap harus melakukan belajar Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (Luar Jaringan).
Dari data yang ada, Zaini menjelaskan sejumlah wilayah kecamatan Zona Kuning yang boleh belajar tatap muka. Diantaranya, wilayah Kecamatan Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Kadur, Galis, Tlanakan, dan Kecamatan Pademawu.
"Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka hendaknya segera menyiapkan diri dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam SKB 4 Menteri tersebut," tutup Zaini. (did/ap).