JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pintu penambahan diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mulai dipersempit. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bertambahnya diskotek baru, sementara tempat hiburan malam yang telah beroperasi akan diperketat pengawasannya.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena Pemkot Surabaya tidak hanya menyoroti jumlah tempat hiburan malam, tetapi juga menempatkan aspek perlindungan anak dan kepatuhan terhadap tata ruang sebagai bagian penting dalam pengawasannya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, jumlah diskotek yang ada saat ini sudah dinilai cukup. Berdasarkan keterangan Eri, terdapat sekitar 13 diskotek di Kota Pahlawan.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Pemkot Surabaya selanjutnya akan mencermati setiap rencana pemanfaatan bangunan untuk tempat hiburan malam. Salah satu titik pemeriksaan berada pada kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah tersebut penting karena penerbitan izin tertentu tidak seluruhnya berada di tangan Pemkot Surabaya. Eri menyebut, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses perizinan, Pemkot Surabaya dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi maupun kementerian untuk ditindaklanjuti.

“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi,” tegasnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada penolakan terhadap tempat baru. Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap diskotek dan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Eri menegaskan, pengelola harus memiliki komitmen tertulis dengan pemerintah. Di antaranya memastikan tidak ada pengunjung yang keluar dalam kondisi mabuk serta melarang anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” ujarnya.

Bagi Eri, pengawasan tersebut bukan sekadar urusan operasional tempat hiburan, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Karena itu, keberadaan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi tetap terbuka untuk evaluasi. Pengelola yang mampu memenuhi aturan diminta mempertahankan komitmennya. Sebaliknya, pelanggaran dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah.

“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” kata Eri.

Ia juga menegaskan bahwa alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi dasar untuk memperbanyak diskotek.

“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.

Eri menambahkan, pertumbuhan tempat hiburan malam harus tetap dihitung berdasarkan kebutuhan kota. Menurutnya, perkembangan sektor tersebut tidak semestinya berlangsung tanpa batas.

“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung. Berapa sih yang pas itu? Jangan dilos terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya.(fred)