JATIMPOS.CO/MALANG- Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota Sertifikasi Halal (SEHATI) self declare sebanyak 175.326 pelaku usaha. Hingga saat ini, sekitar 112.000 pelaku usaha telah memanfaatkan program tersebut, sehingga masih terdapat sekitar 63.000 kuota yang belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperluas sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal, mengingat bahwa produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) wajib bersertifikat halal paling lambat tanggal 17 oktober 2026,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jatim Evy Afianasari, Rabu (24/6/2026).

Hal itu disampaikan pada Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Pariwasata di Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan Disbudpar Jatim di di The Aliante Hotel & Convention Center Jl. Aries Munandar No.41-45, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang, Rabu dan Kamis (24-25) Juni 2026.

“Mengingat batas waktu tersebut semakin dekat, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal dan tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu,” ujar Kadisbudpar.

Ia meyakini bahwa semakin banyak usaha pariwisata yang memiliki sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Jawa Timur sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, terpercaya, dan ramah bagi wisatawan muslim.

“Upaya ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk meningkatkan daya saing daerah dan mendorong peringkat Jawa Timur dalam Indonesia Muslim Travel Index pada tahun tahun mendatang,” ujarnya.

Sosialisasi
Ketua panitia penyelenggara, yang juga Kabid Pengembangan Sumberdaya Parekraf Disbudpar Jatim, Hariyanto melaporkan, kegiatan “Sosialisasi Dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Pariwasata Di Jawa Timur Tahun 2026” diselenggarakan pada tanggal 24-25 juni 2026 bertempat di the aliante hotel & convention center kota malang.

Peserta diikuti oleh total 50 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur dalam hal ini adalah usaha jasa makanan dan minuman dengan skala Usaha Mikro Dan Kecil (UMK).

Meraka telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan keputusan kepala badan penyelenggara jaminan produk halal nomor 33 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha.

Narasumber 1. Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dengan materi : “Kebijakan Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim Di Jawa Timur”
2. Kepala Perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) – Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Jawa Timur dengan materi : “Prosedur Dan Mekanisme Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare Untuk Sektor Pariwisata”
3. Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Jawa Timur - Halal Center Cendikia Muslim (HCCM) Jawa Timur Dengan Materi : “Panduan Menyiapkan Usaha Untuk Sertifikasi Halal Menjelang Visitasi” Self Declare

4. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) – Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Jawa Timur dengan materi : “Pendampingan Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal Self Declare Melalui Sihalal (Sistem Informasi Halal)”

Melalui kegiatan “Sosialisasi Dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Pariwasata Di Jawa Timur Tahun 2026” diharapkan akan terbentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, LP3H, dan pelaku usaha dalam percepatan implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada sektor pariwisata di Jawa Timur dan untuk mendukung pengembangan pariwisata ramah muslim (muslim-friendly tourism) Jawa Timur yang mendunia. (yon)