JATIMPOS.CO/SIDOARJO- Sebanyak 300 benda pusaka seperti keris, tombak, mandau dan sebagainya di dijamas atau dibersihkan/dirawat bersamaan dengan bulan syuro di Museum Mpu Tantular Buduran Sidoarjo mulai Rabu hingga Jum’at (24-26) Juni 2026.
Penjamas berasal dari Paguyuban Pelestari Keris dan Tosan Aji Kabupaten Pamekasan Madura. Ratusan koleksi benda pusaka itu merupakan milik Museum Mpu Tantular dan Sebagian lainnya titipan masyarakat.
“Jadi selain kita menjamas koleksi benda pusaka milik museum, kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin menitipkan benda pusakanya untuk dijamas di museum ini,” kata Kepala UPT Museum Mpu Tantular, Rica Fuspita. S.STP., M.Si dalam laporannya.

Kirab jamasan pusaka di Museum Mpu Tantular, Rabu (24/6/2026)
----------------------------------
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan Jamasan Pusaka ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bagaimana cara perawatan benda pusaka dengan baik dan benar, sehingga benda pusaka ini akan tetap terpelihara dan terjaga kelestariannya.
Sementara itu Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari dalam pesan tertulis yang disampaikan Kabid Kebudayaan, Sadari, S.Sn, mengemukakan bahwa ada dua kegiatan yang dilakukan untuk pemajuan kebudayaan. Jadi ada tangible maupun intangiblenya. Proses kegiatan jamasan pusaka ini tentu menjawab yang intangiblenya.
Kemudian nanti dilanjutkan melalui aktivitas konservasinya, jadi langsung berhadapan pada konsep bagaimana merawat pusaka, merawat keris dan pusaka yang lain agar tetap terjaga kondisinya, terlestarikan keberadaannya yang harapannya bisa dinikmati oleh generasi muda yang akan datang.
Kita tahu bahwa keris merupakan warisan nenek moyang kita yang sudah ditetapkan UNESCO 25 november tahun 2005, yang kemudian diikuti oleh warisan-warisan leluhur kita yang lain.
“Untuk itu apa yang dilakukan oleh museum pada hari ini tentu untuk menjaga regulasinya. Jadi warisan budaya yang sudah ditetapkan oleh dunia perlu ada aktivitas yang dikerjakan oleh siapa pemilik warisan tersebut,” ujarnya.
Jadi tetap menjadi tanggung jawab kita bersama dalam pelestariannya, tidak hanya pemerintah, tentu panjenengan semua terutama para pemerhati, para pelaku, serta masyarakat kita semua dalam upaya pelestarian ini. Tidak bisa kerja sendiri-sendiri.
Harapannya pemajuan kebudayaan, pelestarian dalam hal perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaannya seperti yang diamanatkan empat pilar dalam undang-undang pemajuan kebudayaan nomor 5 tahun 2017.
“Ada 10 objek pemajuan kebudayaan dalam undang-undang tersebut. Ada budaya lisan, adat istiadat, ritus. Nah ini salah satu konsep jamasannya ini masuk di ritual itu,” ujarnya. (zen)