JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras bagi 18.787 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Pasuruan. Distribusi berlangsung pada 14–15 Agustus 2026 dengan total kuantum 563.610 kilogram untuk alokasi Juli hingga September.

Pemimpin Cabang Bulog Malang M Nurjuliansyah Rachman mengatakan penyaluran tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai daftar penerima.

“Jumlah bantuan pangan Kota Pasuruan sebesar 18.787 PBP untuk alokasi Juli sampai September 2026,” kata Nurjuliansyah Rachman.

Distribusi dilaksanakan selama dua hari di sejumlah titik bagi. Bulog memperkirakan seluruh proses penyerahan kepada penerima rampung paling lambat lima hari setelah tanggal distribusi.

Nurjuliansyah menjelaskan, pelaksanaan penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan. Beras dikirim dari gudang menuju lokasi distribusi untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Penyaluran di Kota Pasuruan dimulai pada 14 Agustus 2026 dan 15 Agustus 2026, dengan estimasi selesai H+5 setelah tanggal salur,” ujarnya.

Asisten Manajer Bulog Lukman Hakim menerangkan alur distribusi diawali pengiriman komoditas dari gudang menggunakan transporter menuju titik bagi. Petugas Bulog bersama kelurahan kemudian mengarahkan penerima sesuai undangan yang telah diberikan.

Saat pengambilan, PBP harus membawa undangan serta identitas berupa KTP dan KK. Dokumen tersebut diverifikasi oleh juru salur sebelum bantuan diserahkan, disertai dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan.

“Setiap PBP mendapatkan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli sampai September, karena per bulan mendapatkan 10 kilogram,” jelas Lukman Hakim.

Daftar penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterima Bulog dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Validasi terhadap penerima dilakukan ketika bantuan diberikan di titik distribusi.

Lukman mengatakan skema tersebut membuat masyarakat tidak perlu mengambil bantuan secara terpisah untuk setiap periode. Seluruh jatah tiga bulan diberikan pada satu kesempatan sesuai ketentuan program.

“Penyaluran dilaksanakan satu kali salur secara sekaligus. Untuk memastikan PBP telah sesuai, verifikasi dilakukan pada saat penyaluran,” pungkasnya. (shl)