JATIMPOS.CO/MALANG- Sebagai sarana edukasi untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat pemilik karya budaya, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim menyelenggarakan Sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal.

“Melalui kegiatan ini, Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” ujar Kabid Kebudayaan Disbudpar Jatim, Dwi Supranto mewakili Kadisbudpar Jatim, Evy Afianasari pada pembukaan kegiatan Sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal di The Aliante Hotel Kota Malang, Selasa (28/10/2025).

Pejabat Disbudpar Jatim, narasumber dan peserta Sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal di The Aliante Hotel Kota Malang, Selasa (28/10/2025).

---------------------------------

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini akan menjadi pijakan awal bagi komunitas adat, seniman, dan pelaku budaya untuk memahami mengelola dan melindungi warisan budaya secara berkelanjutan.

“Warisan Budaya Takbenda (WBTB) merupakan idientitas bangsa yang memiliki nilai luhur dan menjadi penopang jati diri masyarakat. Di Jawa Timur, berbagai bentuk WBTB seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat dan keterampilan lokal telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kebudayaan,” tambahnya.

Ratusan WBTB
Jumlah seluruh WBTB dari Jawa Timur yang telah ditetapkan sampai tahun 2025 ini adalah 158 karya budaya. Ppenetapan ini adalah pengakuan resmi terhadap kekayaan budayaan, sekaligus menjadi dasar bagi pelestarian dan pengembangannya.

Di era globalisasi dan keterbukaan informasi seperti saat ini, pengakuan formal dalam bentuk penetapan WBTB saja tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang kuat. Banyak tradisi dan ekspresi budaya yang rentan terhadap klaim, komersialisasi sepihak, maupun penggunaan tanpa izin.

Kasus – kasus serupa sudah beberapa kali muncul, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak masyarakat pemilik atas warisan budayanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal hadir sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi WBTB. Sayangnya, masih banyak komunitas WBTB di Jawa Timur yang belum memahami pentingnya HKI dan mekanisme pendaftarannya.

Mminimnya informasi, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan akses terhadap sumber data hukum menjadi hambatan utama.

Sebagai institusi Pemerintah Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur tidak hanya bertugas melakukan pelestarian dan promosi budaya, tetapi juga wajib memberikan perlindungan hukum melalui fasilitasi pendaftaran HKI.

Langkah awal yang Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Lakukan adalah seperti kegiatan saat ini, yaitu sosialisasi HKI secara terstruktur, menyeluruh dan mudah dipahami oleh komunitas budaya.

“Saya berharap sosialisasi hak kekayaan intelektual ini menjadi tempat yang penuh manfaat dan dapat memberikan inspirasi serta edukasi bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (yon)