JATIMPOS.CO//MALANG- Maraknya pembincangan di media sosial karena mahalnya tarif parkir khusus di Bandara Abdurrahman Saleh Malang membuat Kapuskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh, Letkol Pnb Dodik menunda pemberlakuan tarif tersebut.

“Sementara waktu, pemberlakuan tarif parkir khusus ditunda. Untuk langkah selanjutnya pihak Puskopau akan mengadakan pertemuan dengan dinas terkait, Dinas Koperasi, Dishub Jatim dan UPT Bandara,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (2/10).

"Kita rapat menyikapi perkembangan situasi, jadi mulai hari ini untuk parkir tarif khusus sementara ditunda dan akan ada kordinasi lebih lanjut. Setelah ada kesepakatan baru nanti akan kita sosialisasikan," tambahnya.

Tarif parkir bandara Abdulrachman Saleh, Malang menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa hari ini. Warganet menilai tarif parkir yang diberlakukan sangat mahal dan tidak wajar. Tarif parkir bus untuk satu jam pertama mencapai Rp 300 ribu.

Menyikapi hal itu, Kapuskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh, Letkol Pnb Dodik Supriyanto menjawab keresahan masyarakat atas viralnya tarif parkir yang diberlakukan sejak 1 November itu.

"Jadi memang per tanggal 1 November kemaren Puskopau selaku pengelola jasa terkait bandar udara resmi mengeluarkan dua tarif parkir yang berbeda faktanya, pertama tarif umum dan kedua adalah tarif khusus. Nah yang heboh dimedsos itu dikira tarif parkir umum padahal itu ditujukan untuk tarif parkir khusus," ujar Dodik saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/11/2019) sore.

"Padahal kan maksud saya tarif parkir khusus ini kan beda sama tarif parkir umum. Jadi sekilas orang melihat dikira tarif parkir umum sehingga membuat orang kaget. Akhirnya berkembanglah opini tarif parkir yang katanya menggila dan segala macamnya," tambah Dodik.

Dijelaskan Dodik, tarif parkir umum adalah tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan umum, seperti masyarakat umum yang masuk bandara dengan kepentingan umum tanpa profit.

Ia mencontohkan masyarakat yang menjemput keluarganya, atau instansi pemerintahan dan mahasiswa yang menjemput rombongan ada kepentingan tanpa profit.

Sementara, untuk tarif parkir khusus dikenakan kepada angkutan berbayar seperti bus wisata, travel dan angkutan berbayar lainnya.

"Jadi untuk tarif parkir khusus kita kenakan untuk angkutan berbayar. Contohnya bus wisata, mereka menjemput penumpang kan berbayar berarti ada profit di wilayah bandara yang jasanya dikelola koperasi sehingga kita berhak kenakan tarif khusus dan lebih mahal," paparnya.

Agar tidak muncul kesalahpahaman, Dodik juga menjelaskan bahwa bandara Abdulrachman Saleh statusnya adalah Pinjam Pakai.

"Jadi perlu untuk masyarakat ketahui bahwa status bandara ini sifatnya Pinjam Pakai, Provinsi pinjam, artinya sipil yang numpang di militer, jadi ini tanah pengelolaannya masih milik TNI AU bukan kabupaten atau provinsi," jelasnya.

"Jadi sudah ada perjanjian, untuk pengelolaannya untuk Jasa Bandar Udara dikelola oleh UPT, sementara untuk Jasa Terkait Bandar Udara seperti Groundhandling, taksi, perkir , toko, pokoknya terkait jasa penumpang itu diatur oleh Lanud Puskopau Garuda sehingga secara hukum kita yang berhak mengatur pelayanan jasa," tambahnya.(yon/swan)